Selain Rocky Gerung, 6 Warga Ini Juga Disomasi Sentul City Terkait Lahan

Bogor - 

Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung untuk angkat kaki dari rumahnya dengan alasan menempati lahan yang bukan haknya. Namun Rocky Gerung beralasan dirinya menempati lahan yang dijadikan rumah itu sesuai peraturan.

Selidik punya selidik, somasi Sentul City itu tidak hanya dilayangkan ke Rocky Gerung. Somasi juga dilayangkan ke beberapa warga yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Minggu (12/9/2021), somasi itu dilayangkan kepada:

1. Ir. Fatahangi
2. Ridwan limantoro
3. Six Trinawati Sri Suryani Saloh


4. Abdul Hakim
5. Asthilia Ayuningtyas
6. Hendriata M.S. Wullur

Mendapati somasi itu, 6 orang di atas tidak terima dan menggugat Sentul City atas somasi itu ke PN Jaksel. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II. Berikut petitum penggugat:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penguasaan TERGUGAT I atas SHGB dengan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama TERGUGAT I sebagai suatu perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan surat somasi adalah perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.
5. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT II, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI sebagai pembeli beritikad baik;
6. Menyatakan sah dan berharga secara hukum jual beli yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT VIII, sebagaimana dokumen hak garap atas tanah yang terletak sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah atas nama PENGGUGAT I/Ir. Fatahangi yang terletak di Blok 27, Kampung Cikeas, RT/RW. 01/10, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 2.000 m2 (lima ribu persegi) dengan batas - batas di bawah ini:

Batas Sebelah Utara : Tanah Garapan Bapak Arip.
Batas Sebelah Timur : Tanah Garapan Ibu Siti Chodijah.
Batas Sebelah Selatan : Jalan.
Batas Sebelah Barat : Jalan.

1 (satu) bidang tanah atas nama PENGGUGAT II/Abdul Hakim yang terletak di Blok 027, Kp. CIkeas, RT/RW. 01/10, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas 1000m2 dengan batas - batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Garapan Tanah Bapak Dokter.
Batas Timur berbatasan dengan : Jalan Raya.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan Bapak Yani.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan Bapak Abdul Hakim.